SSindonesia Makassar – Amiruddin Lili, SH, Ketua DPC PERADI Makassar 2021, secara resmi menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat dan berita acara sumpah advokat kepada Maxin Totok, S.H. Sumpah advokat ini dilakukan di Pengadilan Tinggi Makassar, pada Selasa, 10 Oktober 2023, di hadapan Hakim Tinggi Makassar Ferdinandus B, S.H, M.H, dan Hastopo, S.H, M.H.
Dalam pernyataannya, Amiruddin Lili, S.H. memberikan pesan penting kepada para advokat yang baru diangkat. “Hari ini adalah awal dari langkah yang besar. Kedepannya tentu banyak hal yang harus dilakukan. Saya harap selalu mengingat untuk mengedepankan pelayanan, untuk client dan masyarakat. Berkarya dulu, melayani dulu, nanti rezeki akan mengikuti,” ujarnya.
Selain itu, Amiruddin Lili, S.H. menekankan agar para advokat selalu memperlakukan siapa pun dengan penuh rasa hormat, mengedepankan kedamaian tanpa mencari konflik. Ia juga menyoroti pentingnya berpegang pada kode etik dan terus belajar serta mengembangkan diri.
“Di DPC PERSADI Makassar setiap dua kali dalam satu tahun ada pendidikan berkelanjutan. Kegiatan seperti itu perlu anda ambil karena ilmu hukum selalu berkembang. Dalam menerima tanggapan dari lawan juga lihat ilmunya, bagaimana cara mereka menanggapi argumentasi kita” tegasnya.
Terakhir, Amiruddin berharap para advokat dapat berfokus pada bidang tertentu, mempertajam minat, dan mengembangkan networking. Sementara Maxin Totok, S.H, yang baru menerima KTA, berharap Amiruddin, S.H, segera membentuk DPD Sulsel dan memilih pengganti ketua DPC yang loyal dan tulus, kemudian membentuk DPC di beberapa Kabupaten. Maxin menegaskan bahwa menjadi advokat harus didasarkan pada hati nurani, memilih cara terbaik, dan membelah orang yang benar, dengan klien yang memiliki kebenaran minimal 70% saat mencari keadilan.