SSindonesia Tangerang – Meskipun berada di akhir pekan yang produktif, Pos Yankomas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, di bawah arahan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, tetap berkomitmen melaksanakan layanan bagi keluarga warga binaan pemasyarakatan pada tanggal 20 Januari.
Pos Yankomas, sebagai pusat layanan komunikasi masyarakat, menjadi sarana penting untuk pertukaran informasi dan penanganan aduan masyarakat terkait layanan kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Wahyu Indarto, Kepala Lapas Pemuda Tangerang, menjelaskan tujuan dan fungsi Pos Yankomas sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Permenkumham No. 36 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat.
“Kami, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, terus berupaya memenuhi kebutuhan dan hak warga binaan pemasyarakatan serta masyarakat umum dengan menyediakan Pos Yankomas sebagai sarana informasi dan penerimaan aduan masyarakat,” ujar Wahyu.
Pos Yankomas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang memberikan layanan informasi, integrasi, dan pengaduan seiring dengan jadwal layanan kunjungan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Toha, seorang anggota keluarga warga binaan pemasyarakatan, menyatakan kepuasannya terhadap layanan Yankomas Lapas Pemuda Tangerang, “Alhamdulillah pak, saya dibantu dalam pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB) adik saya,” ungkapnya.
Sumber : Lapas Kelas IIA Tangerang