banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Empat Orang Tersangka Korupsi Proyek Irigasi di Kabupaten Bone

Penulis: A.Hasanuddin.P.Poke,S.SosEditor: Muh. Al Qadri

SSindonesia BONE, keberhasilan Kejaksaan Negeri Bone menetapkan empat orang laki-laki sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Waru Waru di Kabupaten Bone tahun anggaran 2020. Mereka adalah HM (Direktur PT. JASB), OOA (Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan), AD (Perantara Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan), serta AA (KPA/PPK).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sembilan orang saksi. “Mencermati fakta-fakta dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup, proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Waru Waru dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 28.220.772.000,- yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Andi Hairil Akhmad, KASI Intel Kejaksaan Negeri Bone.

Dalam perkembangan penyidikan, ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum. Tersangka OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee. Tersangka AD menerima fee sebesar Rp.7.500.000,00 dari tersangka OOA atas upayanya merekayasa dan menggunakan dokumen tidak valid untuk penawaran PT. JASB.

“Tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, sehingga terjadi selisih pembayaran. Kerugian negara yang diakibatkan oleh pekerjaan tersebut mencapai Rp.3.085.364.197,51 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI,” tambah A. Hairil.

Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Andi Hairil menuturkan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bone. Tim penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain seiring dengan perkembangan penyidikan dan persidangan.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!