banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Sidang Gugatan Sengketa Tanah: Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Pangkajene

Penulis: Sahrul Gunawan, ST.
Dokumen SSindonesia Sidang gugatan sangketa tanah di Pengadilan Negeri Pangkep

SSindonesia Pangkep – Selasa, tanggal 16 Januari 2024, pukul 14.00, sidang gugatan sengketa tanah atas nama penggugat Idawahyuni dan tergugat H. Yunggu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pangkajene. Proses persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, A. Rico H. Sitanggang, S.H. M.Kn., dengan Hakim Anggota I Andi Ayu Atriani Said, S.H., dan Hakim Anggota II Tities Asrida, S.H.

Meskipun upaya perdamaian belum terwujud, majelis hakim tetap mengutamakan proses perdamaian. “Upaya perdamaian masih terbuka bagi kedua belah pihak sebelum perkara ini diputus,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Pembacaan isi gugatan tidak dibacakan di ruang sidang, namun kesepakatan untuk membuka negosiasi perdamaian di luar persidangan tetap disampaikan. Ketua Majelis Hakim memberikan pertanyaan kepada kuasa hukum pengugat Firman terkait perubahan petitum, yang menyebabkan perdebatan dengan kuasa hukum pihak tergugat.

Kuasa hukum tergugat Amiruddin Lili, SH. saat diwawancarai SSindonesia di Pengadilan Negeri Pangkep

Perbedaan berkas antara yang diterima oleh majelis hakim dan yang dimiliki oleh kuasa hukum pengugat menimbulkan ketegangan. Ketua Majelis Hakim mengumumkan perubahan hasil dari pengugat, menggambarkan dalil positif nomor 17 dari 200 menjadi 300.

Sidang selanjutnya akan dilakukan secara elektronik pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2024, pukul 13.00 WITA. Kuasa hukum tergugat H. Yunggu, Amiruddin Lili SH, menyatakan rencana untuk melakukan gugatan balik dengan dasar hukum Pasal 1372 tentang tuntutan perdata terkait penghinaan dan perbaikan nama baik.

Namun, kebingungan muncul ketika kuasa hukum pengugat Firman dihadapkan pada perbedaan gugatan antara majelis hakim dan kuasa hukum pengugat. Firman menyatakan ada kesalahan teknis dalam hal ini. Sidang berikutnya menjadi sorotan, menyoroti kompleksitas sengketa tanah ini.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!